Lembaga Keuangan menurut UU
No.14/1967 Pasal 1 ialah Semua badan yang melalui kegiatannya di bidang
keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya dalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan
oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan.
Lembaga Keuangan atau Bank merupakan lembaga keuangan
yang memberikan jasa keuangan yang lengkap disamping menyalurkan dana atau
memberi pinjaman (kredit) juga usaha bank dalam bentuk lainnya mamberikan jasa
yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan
menghimpun dana.
Lembaga keuangan (lembaga intermediasi) dapat
dikelompokkan dalam berbagai cara. Pengelompokkan yang paling umum adalah
mengelompokkan lembaga keuangan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari
masyarakat secara langsung.
Fungsi Lembaga
keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan
pasar uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor
kepada perusahaan
yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang
memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian,
dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga
resiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian
menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan .
Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk
menghasilkan pendapatan.
Lembaga
keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan
mempunyai peranan sehagai berikut:
1)
Pengalihan aset (assets Transmutation)
Lembaga
keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat
diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur
sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh
dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah
mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan
suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan
kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset
transimutation.
2)
Likuiditas (liquidity)
Likitiditas
berkaitan dengan kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan.
Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama
dirnaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan,
deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat
keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan
3) Alokasi
pendapatan (incon allocation)
Dalam
kenyataannya di niasyarakat banyak individu merniliki penghasilan yang memadal
dan nienyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya
jelas akan berkurang. Tintuk rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka
menyisihkan atau inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang
akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja
niembeli atau menyimpan barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun
pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya
program tahungan, deposito, program pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham
adalah jauh lebih balk jika dihandingkan dengan alteniatif pertama.
4) Trans’aksi
(
transaction )
Sekuritas
sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening
giro, tabungan, (leposito dan sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem
pembayaran. Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada
prinsipnya dapat berfungsi sehagal narig. Produk-produk tabungan tersebut
dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah mereka melakukan
penukaran barang dan jasa. Dalam ha! tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas
sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya
sehari-hari.
Dalam praktiknya di Indonesia lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :
1. Bank
2. Lembaga Keuangan Non-Bank
1. Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sumber-Sumber Dana Bank
Dalam garis besarnya, sumber dana bagi sebuah bank ada tiga yaitu :
a.
Dana yang bersumber dari bank
sendiri,
Sumber dana ini merupakan sumber dana dari
modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang
sahamnya sendiri. Apabila saham yang terdapat dalam portepel belum habis
terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat
dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika
tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan
saham baru dan menjual saham baru tersebut dipasar modal. Disamping itu pihak
perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
Misalnya: Modal yang
disetor, Cadangan-cadangan, Laba yang
ditahan
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas,
Sumber dana ini
merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan
ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan
sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asal
dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya menarik dana dari sumber
ini tidak terlalu sulit. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber dana ini
relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri.
Misalnya : Giro (Demand Deposits), Deposito (Time Deposits), Tabungan (Saving)
c.
Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber dana yang
ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian
sumber dana pertama dan kedua diatas. Pencarian sumber dana ini relatif mahal
dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari
sumber dana ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi
tertentu.
Misalnya
: Pinjaman dari Bank-bank lain, Pinjaman dari Bank atau Lembaga
Keuangan lain di luar negeri, Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank, Pinjaman dari Bank Sentral (BI)
Sejak diberlakukannya Undang-Undang
nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi:
1.
Bank Umum
2.
Bank Perkreditan Rakyat.
1.
Bank Umum, merupakan bank yang bertugas
melayani segenap lapisan masyarakat. Artinya lembaga
keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat
dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam
berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan,
jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek,
menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
Usaha-usaha bank umum yang utama antara lain:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro,
deposito, sertifikat deposito, tabungan;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. memindahkan uang;
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
f. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. memindahkan uang;
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
f. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
2. Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) merupakan
bank khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan. Merupakan bank penunjang yang memiliki
keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang
terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas,
menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi
hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito
berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat,
diantaranya:
1.
menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan;
2.
memberi kredit;
3.
menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah
4.
menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat
Bank Indonesia (SBI)
Pembagian bank selain didasarkan Undang-Undang Perbankan
dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:
a.
Bank Primer yaitu bank yang dapat
menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral.
b.
Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat
menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam
perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.
2.
Lembaga Keuangan Non-Bank
Pengertian lembaga
keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama
dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat
terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak
tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta
membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
( LKBB ) :
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah
badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun
tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada
masyarakat untuk kegiatan produktif
Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB
antara lain :
1.Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas
berharga
2.Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon (
dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3.Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran – peran
LKBB antara lain :
1.Membantu dunia usaha dalam meningkatkan
produktivitas barang / jasa
2.Memperlancar distribusi barang
3.Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
Fungsi lembaga
keuangan non bank
Lembaga keuangan ini menyediakan
jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasarutang yang bertanggung
jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana
tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arusperedaran
uang dalam perekonomian,dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para
investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana
tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah
merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan
pendapatan.
Jenis – Jenis LKBB :
1.
Perusahaan Asuransi : perusahaan
yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab
hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian.
2.
Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum
yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat
pensiun.
Manfaat
Perusahaan Dana Pensiun :
- Bagi perekonomian nasional : dana
yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha
- Bagi peserta : dana pensiun akan
memberi jaminan pendapatan di hari tua
Manfaat bagi
perusahaan :
- Loyalitas
- Kewajiban moral
- Kompetisi pasar tenaga kerja
Manfaat bagi karyawan :
- Rasa aman
- Kompensasi yang lebih baik
3.
Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun
dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat.
Keuntungan :
1. Tidak
memakai jaminan
2. Angoota
terhindar dari rentenir
3. Akhir tahun
memperoleh SHU
4.
Pasar
Modal : tempat jual beli surat-surat berharga, seperti saham dan obligasi.
Keuntungan pasar modal :
1.
Menyediakan sumber pembiayaan jangka
panjang untuk dunia usaha.
2.
Sarana untuk mengalokasikan sumber dana
secara optimal bagi investor.
3.
Memungkinkan adanya upaya
diversifikasi.
Kelemahan pasar modal :
1.
Mekanisme pasar modal yang cukup rumit
menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
2.
Saham pasar modal bersifat spekulatif
sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
3.
Jika kurs tidak stabil, maka harga
saham ikut terpengaruh.
5.
Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha
yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan
piutang.
Manfaat bagi klien :
1.
Peningkatan penjualan.
2.
Kelancaran modal kerja.
3.
Memudahkan penagihan hutang.
4.
Efisiensi usaha.
Manfaat bagi factor :
1.
Fee dari klien.
Manfaat bagi customer :
1.
Kesempatan untuk membeli secara kredit.
2.
Pelayanan penjualan yang lebh baik.
6.
Perusahaan Modal Ventura : Modal ventura
adalah suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip
pembiayaannya adalah penyertaan modal.
Manfaat modal ventura :
1.
Keberhasilan Usaha Meningkat
2.
Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
3.
Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
4.
Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
5.
Likuiditas Menigkat
7.
Pegadaian : Suatu usaha
yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang Bergerak.
Tujuan
Pegadaian :
1. Mencegah
praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
2. Turut
melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang Ekonomi.
8.
Perusahaan Sewa Guna / Leasing
: pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya.
Manfaat Leasing :
1.
Menghemat modal
2.
Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
3.
Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
4.
Biaya lebih murah
3.
Lembaga
Keuangan Internasional
Lembaga Keuangan Internasional adalah lembaga keuangan
yang telah ditetapkan oleh lebih dari satu negara, dan merupakan subyek hukum
internasional. Pemiliknya atau pemegang saham umumnya pemerintah nasional,
meski lain lembaga-lembaga internasional dan organisasi lain kadang-kadang
sosok sebagai pemegang saham. Jenis dari Lembaga Keuangan Internasional ada
beberapa yaitu Bank Dunia, IMF, IDB, ADB dsb.
a.
WORLD BANK (BANK DUNIA)
Merupakan sebuah lembaga keuangan internasional yang
menyediakan pinjaman kepada negara berkembang untuk program pemberian modal.
Tujuan resmi Bank Dunia adalah pengurangan kemiskinan. Menurut Articles Of
Agreement Bank Dunia seluruh keputusan harus diarahkan oleh sebuah komitmen
untuk mempromosikan investasi luar negri, perdagangan internasional, dan
memfasilitasi investasi modal. Bank Dunia
berbeda dengan group bank dunia (world Bank Group) dimana bank dunia hanya
terdiri dari dua lembaga yaitu Bank internasional untuk rekonstruksi dan
pembangunan, sedangkan asosiasi pembangunan nasional. Sementara Group Bank
Dunia mencakup dua lembaga tersebut ditambah lagi 3, yaitu:
¨ IBRD
(International Bank for Reconstruction & Development), memberi pinjaman dan
bantuan pembangunan bagi negara berpenghasilan menengah
¨ I D A
(International Development Association) memberi kredit lunak dan mitra
pembangunan untuk negara miskin
¨ I F C
(International Finance Corporatation) memberi bantuan pembiayaan investasi bagi
negara berkembang
¨ M I G
A (Multilateral Invesment Guarantee Agency) memberi pinjaman,
pengembangan skill dan sumber daya perlindungan kepada investor atas
risiko politik
¨ I C S I
D (International Centre for the Settlement of Investrment Dispute) memberi
bantuan arbitrasi dan penyelesaian atas permasalahan investor
dengan negara, dimana lembaga ini berinvestasi
Fungsi & tujuan Bank Dunia
@ Meningkatkan kesejahteraan
penduduk, melalui program kesehatan dan pendidikan.
@ Mengembangkan sosial,
pemerintahan dan membangun institusi sebagai kunci elemen pengurangan kemis-
kinan.
@ Menguatkan kemampuan pemerintah
untuk memberi pelayanan berkualitas, efesien, dan transparan.
@ Melestarikan lingkungan
hidup
@ Mendukung dan mendorong
pengem- bangan sektor bisnis swasta.
@ Mendorong terbentuknya
stabilitas lingkungan ekonomi makro, sehingga kondusif untuk investasi dan
perencanaan jangka panjang.
b.
DANA MONETER INTERNASIONAL (IMF)
Dana Moneter Internasional (IMF) adalah sebuah organisasi
internasional yang mengawasi sistem keuangan global dengan mengikuti kebijakan
makroekonomi dari negara-negara anggota, terutama mereka yang memiliki dampak
terhadap nilai tukar dan neraca pembayaran.Dan mempunyai tujuan untuk
menstabilkan nilai tukar dan membantu pembangunan kembali di dunia sistem
pembayaran internasional.
Tujuan IMF :
¨ Meningkatkan kerjasama
moneter internasional
¨ Meningkatkan kegiatan
perdagangan dan penanaman modal dunia
¨ Memeliharara
stabilitas nilai tukar mata uang
¨ Memperkecil hambatan dan
batasan-batasan yang ditetapkan pemerintah berbagai negara atas pembayaran
internasional
¨ Menyediakan dana pinjaman
untuk membantu pemeliharaan nilai tukar yang mantap pada masa ketidak
seimbangan neraca pembayaran yang sifatnya sementara
¨ Mengurangi tingkat
dan masa defisit serta surplus neraca pembayaran
c.
Asia Development Bank ( ADB)
Asia development
bank (ADB) adalah bank pembangunan daerah yang didirikan pada tahun 1966 untuk
mempromosikan pembangunan ekonomi dan sosial di negara-negara Asia dan Pasifik
melalui pinjaman dan bantuan teknis.
Visi ADB
merupakan wilayah yang bebas dari kemiskinan.
Misinya adalah
untuk membantu negara-negara anggota berkembang mengurangi kemiskinan dan
meningkatkan kualitas kehidupan warganya.
Fungsi & Tujuan
¨ Menyokong investasi
Pemerintah /Swasta di Asia untuk pembangunan.
¨ Membantu
negara-negara Asia khusus- nya dalam mengkoordinasikan kebijakan
dan rencana pembangunannya dengan tujuan antara lain menyehatkan perekonomian
dan meningkatkan ekspansi perdagangan luar negeri.
¨ Memanfaatkan sumber daya
yang sedia dengan prioritas untuk pembangunan negara-negara Asia
khususnya yang masih terbelakang.
¨ Memberikan bantuan tehnis
(technical assistance) untuk menyiapkan, mem-biayai dan melaksanakan berbagai
program/proyek pembangunan termasuk memformulasikan usulan proyek.
¨ Bekerjasama dengan PBB
dan badan-badan PBB terutama ECAFE (The Economic
Commission for Asia and Far East) yaitu badan khusus PBB yang didirikan tahun
1947 atas prakarsa negara-negara Asia anggota PBB, berpusat di Bangkok
¨ Melaksanakan berbagai
kegiatan jasa sesuai tujuan Asian Development Bank.
Tujuan ADB
a. Memberikan pinjaman dan
melakukan investasi modal untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan sosial
negara berkembang
b. Memberikan bantuan teknis
dalam rangka persiapan dan pelaksanaan proyek pembangunan
c. Mempromosikan
investasi untuk sektor publik dan swasta untuk tujuan pembangunan
d. Membuat tanggapan
terhadap permintaan tenaga teknik dari negara anggota dalam rangka koordinasi
perencanaan dan penyusunan kebijakan.
Peran Lembaga Keuangan Internasional
Terhadap Perekonomian Indonesia
Bank Dunia telah membiayai lebih dari
280 proyek dan program pembangunan senilai 26,2 milyar dollar atau setara
dengan Rp243,725 triliun (dengan kurs Rp9.302 per USD). Menurut Managing
Director The World Bank Group, Ngozi Okonjo (30/1/2008), pinjaman tersebut
telah digunakan pemerintah Indonesia untuk mendukung pengembangan energi,
industri, dan pertanian. Sementara yang sektor yang paling mendominasi selama
20 tahun pertama yakni infrastruktur yang pemberiannya kepada masyarakat
miskin. Total hutang Indonesia kepada Bank Dunia adalah 243,7 Trilyun rupiah
dan total hutang pemerintah Indonesia kepada berbagai pihak mencapai 1600
Trilyun rupiah.
Dana hutang yang diberikan kepada
Indonesia, antara lain dalam bentuk hutang proyek
dan hutang dana segar.
a.Hutang Proyek
Hutang proyek adalah hutang dalam bentuk fasilitas berbelanja barang dan jasa secara kredit. Namun sayangnya, hutang ini justru menjadi alat bagi Bank Dunia untuk memasarkan barang dan jasa dari negara - negara pemegang saham utama, seperti Amerika,Inggris,Jepang dan lainnya kepada Indonesia.
Hutang proyek adalah hutang dalam bentuk fasilitas berbelanja barang dan jasa secara kredit. Namun sayangnya, hutang ini justru menjadi alat bagi Bank Dunia untuk memasarkan barang dan jasa dari negara - negara pemegang saham utama, seperti Amerika,Inggris,Jepang dan lainnya kepada Indonesia.
b. Hutang Dana Segar
Hutang dana segar bisa dicairkan bila Indonesia menerima Program Penyesuaian Struktural (SAP). SAP mensyaratkan pemerintah untuk melakukan perubahan kebijakan yang bentuknya, antara lain:
1.Swastanisasi (Privatisasi) BUMN dan lembaga - lembaga pendidikan
2. Deregulasi dan pembukaan peluang bagi investor asing untuk memasuki semua sektor
3.Pengurangan subsidi kebutuhan-kebutuhan pokok, seperti: beras, listrik, pupuk dan rokok.
4. Menaikkan tariff telepon dan pos
5. Menaikkan harga bahan bakar (BBM)
Hutang dana segar bisa dicairkan bila Indonesia menerima Program Penyesuaian Struktural (SAP). SAP mensyaratkan pemerintah untuk melakukan perubahan kebijakan yang bentuknya, antara lain:
1.Swastanisasi (Privatisasi) BUMN dan lembaga - lembaga pendidikan
2. Deregulasi dan pembukaan peluang bagi investor asing untuk memasuki semua sektor
3.Pengurangan subsidi kebutuhan-kebutuhan pokok, seperti: beras, listrik, pupuk dan rokok.
4. Menaikkan tariff telepon dan pos
5. Menaikkan harga bahan bakar (BBM)
kerugian yang diderita Indonesia karena
menerima pinjaman dari Bank Dunia adalah sebagai berikut:
1. Kerugian dalam bidang ekonomi
- Indonesia kehilangan hasil dari pengilangan minyak dan penambangan mineral (karena diberikan untuk membayar hutang dan karena proses pengilangan dan penambangan itu dilakukan oleh perusahaan-perusahaan transnational partner Bank Dunia)
- Jebakan hutang yang semakin membesar, karena mayoritas hutang diberikan dengan konsesi pembebasan pajak bagi perusahaan-perusahaan AS dan negara donor lainnya.
- Hutang yang diberikan akhirnya kembali dinikmati negara donor karena Indonesia harus membayar "biaya konsultasi" kepada para pakar asing, yang sebenarnya bisa dilakukan oleh para ahli Indonesia sendiri.
- Indonesia kehilangan hasil dari pengilangan minyak dan penambangan mineral (karena diberikan untuk membayar hutang dan karena proses pengilangan dan penambangan itu dilakukan oleh perusahaan-perusahaan transnational partner Bank Dunia)
- Jebakan hutang yang semakin membesar, karena mayoritas hutang diberikan dengan konsesi pembebasan pajak bagi perusahaan-perusahaan AS dan negara donor lainnya.
- Hutang yang diberikan akhirnya kembali dinikmati negara donor karena Indonesia harus membayar "biaya konsultasi" kepada para pakar asing, yang sebenarnya bisa dilakukan oleh para ahli Indonesia sendiri.
- Hutang juga dipakai untuk membiayai
penelitian-penelitian yang tidak bermanfaat bagi Indonesia melalui
kerjasama-kerjasama dengan lembaga penelitian dan universitas-universitas.
- Bahkan, sebagian hutang dipakai untuk membangun infrastuktur demi kepentingan perusahaan-perusahaan asing, seperti membangun fasilitas pengeboran di ladang minyak Caltex atau Exxon Mobil. Pembangunan infrastruktur itu dilakukan bukan di bawah kontrol pemerintah Indonesia, tetapi langsung dilakukan oleh Caltex dan Exxon.
- Bahkan, sebagian hutang dipakai untuk membangun infrastuktur demi kepentingan perusahaan-perusahaan asing, seperti membangun fasilitas pengeboran di ladang minyak Caltex atau Exxon Mobil. Pembangunan infrastruktur itu dilakukan bukan di bawah kontrol pemerintah Indonesia, tetapi langsung dilakukan oleh Caltex dan Exxon.
2. Kerugian dalam bidang politik
- Keterikatan pada hutang membuat pemerintah menjadi sangat bergantung kepada Bank Dunia dan mempengaruhi keputusan-keputusan politik yang dibuat pemerintah. Pemerintah harus berkali-kali membuat reformasi hukum yang sesuai dengan kepentingan Bank Dunia.
- Keterikatan pada hutang membuat pemerintah menjadi sangat bergantung kepada Bank Dunia dan mempengaruhi keputusan-keputusan politik yang dibuat pemerintah. Pemerintah harus berkali-kali membuat reformasi hukum yang sesuai dengan kepentingan Bank Dunia.
Peran IMF terhadap Perekonomian
Indonesia
IMF juga membatasi belanja pemerintah
agar tidak melebihi 10% dari pendapatan nasional. Lalu diikuti dengan lahirnya
Undang-undang Investasi Asing pada 1967. Undang-undang ini memberikan masa bebas
pajak lima-tahun bagi para investor asing dan keringanan pajak selama lima
tahun berikutnya.
Selanjutnya apa yang kita peroleh
dengan menerapkan resep-resep ekonomi IMF tersebut? Pertama, penerapan rezim
kurs mengambang bebas. Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa penguatan kurs
selama era penerapan rezim kurs mengambang bebas yang terjadi selama era
1997-sekarang adalah karena faktor-faktor politik yang tak bisa diprediksi dan
non manageable. Sangat riskan mewujudkan pemulihan ekonomi kalau faktor penting
seperti kurs rupiah yang stabil dan kuat terwujud oleh faktor-faktor yang non
manageable dan unpredictable tersebut. Ini akan menyulitkan para pembuat
kebijakan dalam memprediksi dampak kebijakan-kebijakan fiskal dan moneternya
terhadap kurs rupiah dan selanjutnya pada variabel-variabel ekonomi lainnya
seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, ekspor-import dan
lain-lain.
Kedua, kebijakan moneter ketat,
kebijakan ini telah banyak dikritik pedas para pengamat dan pelaku bisnis. Yang
jelas kebijakan ini telah mematikan sektor riil karena sulitnya tersedia dana
investasi dengan suku bunga rendah yang berdampak lanjut meningkatkan jumlah
pengangguran. Disamping kebijakan tersebut juga membebani APBN. Sedangkan misi
kebijakan moneter ketat untuk menekan inflasi dan capital outflow masih harus
diklarifikasikan kontribusinya untuk Indonesia karena; pertama, inflasi di
negara kita bukan hanya masalah moneter, tetapi juga bisa karena faktor
distorsi di sektor riil, misalnya karena praktek-praktek monopoli atau
oligopoli, ganjalan distribusi, KKN (transaction cost) yang tinggi yang dikenal
dengan istilah supply side inflation atau inflasi yang terjadi karena rupiah
yang tetap terpuruk dibandingkan dolar sehingga input produksi industri
Indonesia yang pada umumnya dari luar negeri dan harus dibeli dengan dolar,
menjadi naik nilainya ketika dirupiahkan, akibatnya barang-jasa yang input
produksinya impor tersebut juga akan naik (import inflation).
Kedua kebijakan suku bunga tinggi untuk
menekan capital outflow juga masih dipertanyakan. Karena informasi yang dapat
kita tangkap dari kalangan dunia usaha, masuknya modal asing ke dalam negeri
lebih besar karena masalah country risk khususnya stabilitas sosial politik dan
keamanan dan law enforcement.
Ketiga, kebijakan penerapan fiskal
ketat dan liberalisasi perdagangan dan sistem finansial yang termanifestasikan
dalam kebijakan-kebijakan seperti pencabutan subsidi, penggenjotan pajak,
privatisasi dan penjualan aset-aset perusahaan domestik secara murah dan jor -
joran. Yang didapat dari kebijakan seperti ini adalah rakyat semakin sengsara
karena subsidi mereka dihapuskan dan daya beli turun, tetapi penghematan uang
negara tetap tidak terwujud karena korupsi tetap merajalela. Di sisi lain
dengan penjualan aset domestik yang jor - joran ke pihak asing hanya berdampak
pihak asing akan semakin menentukan formulasi kebijaksanaan ekonomi dan sosial
Indonesia dan penguasaan devisa pun akan berada di tangan mereka dengan
intensitas yang lebih besar.