Rabu, 22 Mei 2013

Lembaga Keuangan

Lembaga Keuangan menurut UU No.14/1967 Pasal 1 ialah Semua badan yang melalui kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya dalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan.
Lembaga Keuangan atau Bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang lengkap disamping menyalurkan dana atau memberi pinjaman (kredit) juga usaha bank dalam bentuk lainnya mamberikan jasa yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana.
Lembaga keuangan (lembaga intermediasi) dapat dikelompokkan dalam berbagai cara. Pengelompokkan yang paling umum adalah mengelompokkan lembaga keuangan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung.
Fungsi Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga resiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan . Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut:
1)        Pengalihan aset (assets Transmutation)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
  
2)        Likuiditas (liquidity)
Likitiditas berkaitan dengan kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan

3)       Alokasi pendapatan (incon allocation)
Dalam kenyataannya di niasyarakat banyak individu merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Tintuk rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka menyisihkan atau inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja niembeli atau menyimpan barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tahungan, deposito, program pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah jauh lebih balk jika dihandingkan dengan alteniatif pertama.

4)    Trans’aksi ( transaction )
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, (leposito dan sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem pembayaran. Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sehagal narig. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam ha! tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.

Dalam praktiknya di Indonesia lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :
 1. Bank
 2. Lembaga Keuangan Non-Bank

1.    Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sumber-Sumber Dana Bank
Dalam garis besarnya, sumber dana bagi sebuah bank ada tiga yaitu :
a.    Dana yang bersumber dari bank sendiri,
Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya sendiri. Apabila saham yang terdapat dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut dipasar modal. Disamping itu pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
Misalnya: Modal yang disetor, Cadangan-cadangan, Laba yang ditahan

b.    Dana yang berasal dari masyarakat luas,
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asal dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber dana ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri.
Misalnya : Giro (Demand Deposits), Deposito (Time Deposits), Tabungan (Saving)
c.     Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua diatas. Pencarian sumber dana ini relatif mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber dana ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.
Misalnya : Pinjaman dari Bank-bank lain, Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lain di luar negeri, Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank,  Pinjaman dari Bank Sentral (BI)

Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi:
1.        Bank Umum
2.       Bank Perkreditan Rakyat.

1.       Bank Umum, merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan masyarakat. Artinya  lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.

Usaha-usaha bank umum yang utama antara lain:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. memindahkan uang;
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
f. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.

2.       Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan. Merupakan bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.

Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
1.     menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan;
2.     memberi kredit;
3.    menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah
4.     menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)

Pembagian bank selain didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:
a.        Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral.
b.         Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.

2.         Lembaga Keuangan Non-Bank
Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) :
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1.Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2.Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3.Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran – peran LKBB antara lain :                                    
1.Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2.Memperlancar distribusi barang
3.Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan

Fungsi lembaga keuangan non bank
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasarutang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arusperedaran uang dalam perekonomian,dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
Jenis – Jenis LKBB :
1.               Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada  pihak  ketiga karena peristiwa ketidakpastian.
2.             Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
-    Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha
-    Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua

Manfaat bagi perusahaan :                           
- Loyalitas
- Kewajiban moral
- Kompetisi pasar tenaga kerja

Manfaat bagi karyawan :
- Rasa aman
- Kompensasi yang lebih baik

3.             Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat.

Keuntungan :
1. Tidak memakai jaminan
2. Angoota terhindar dari rentenir
3. Akhir tahun memperoleh SHU

4.                  Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga, seperti saham dan obligasi.
Keuntungan pasar modal :
1.                   Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
2.                   Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
3.                  Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
Kelemahan pasar modal :
1.                   Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat  di dalamnya.
2.                   Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
3.                  Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.

5.                  Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan  pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien :
1.                   Peningkatan penjualan.
2.                   Kelancaran modal kerja.
3.                  Memudahkan penagihan hutang.
4.                  Efisiensi usaha.
Manfaat bagi factor :
1.                   Fee dari klien.
Manfaat bagi customer :
1.                   Kesempatan untuk membeli secara kredit.
2.                   Pelayanan penjualan yang lebh baik.

6.                  Perusahaan Modal Ventura : Modal ventura adalah suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal.
Manfaat modal ventura :
1.                   Keberhasilan Usaha Meningkat
2.                   Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
3.                  Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
4.                  Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
5.                  Likuiditas Menigkat

7.                   Pegadaian : Suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang Bergerak.
Tujuan Pegadaian :
1.            Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
2.            Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang Ekonomi.

8.                  Perusahaan Sewa Guna / Leasing : pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya.
 Manfaat Leasing :
1.                   Menghemat modal
2.                   Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
3.                  Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
4.                  Biaya lebih murah

3.        Lembaga Keuangan Internasional
Lembaga Keuangan Internasional adalah lembaga keuangan yang telah ditetapkan oleh lebih dari satu negara, dan merupakan subyek hukum internasional. Pemiliknya atau pemegang saham umumnya pemerintah nasional, meski lain lembaga-lembaga internasional dan organisasi lain kadang-kadang sosok sebagai pemegang saham. Jenis dari Lembaga Keuangan Internasional ada beberapa yaitu Bank Dunia, IMF, IDB, ADB dsb.

a.        WORLD  BANK (BANK DUNIA)
Merupakan sebuah lembaga keuangan internasional yang menyediakan pinjaman kepada negara berkembang untuk program pemberian modal. Tujuan resmi Bank Dunia adalah pengurangan kemiskinan. Menurut Articles Of Agreement Bank Dunia seluruh keputusan harus diarahkan oleh sebuah komitmen untuk mempromosikan investasi luar negri, perdagangan internasional, dan memfasilitasi investasi modal. Bank Dunia berbeda dengan group bank dunia (world Bank Group) dimana bank dunia hanya terdiri dari dua lembaga yaitu Bank internasional untuk rekonstruksi dan pembangunan, sedangkan asosiasi pembangunan nasional. Sementara Group Bank Dunia mencakup dua lembaga tersebut ditambah lagi 3, yaitu:
¨      IBRD (International Bank for Reconstruction & Development), memberi pinjaman dan bantuan pembangunan  bagi negara berpenghasilan menengah
¨      I D A (International Development Association) memberi kredit lunak  dan mitra pembangunan  untuk negara miskin
¨      I F C (International Finance Corporatation) memberi bantuan pembiayaan investasi bagi negara berkembang
¨      M I G A  (Multilateral Invesment Guarantee Agency) memberi pinjaman, pengembangan skill dan sumber daya  perlindungan kepada investor atas risiko politik
¨      I C S I D (International Centre for the Settlement of Investrment Dispute) memberi bantuan arbitrasi dan penyelesaian  atas permasalahan investor dengan  negara, dimana lembaga ini berinvestasi

Fungsi  & tujuan  Bank Dunia
@     Meningkatkan kesejahteraan penduduk,  melalui program kesehatan dan pendidikan.
@     Mengembangkan sosial, pemerintahan dan membangun institusi sebagai kunci elemen pengurangan kemis- kinan.
@     Menguatkan kemampuan pemerintah untuk memberi pelayanan berkualitas, efesien, dan transparan.
@     Melestarikan  lingkungan hidup
@     Mendukung dan mendorong  pengem- bangan sektor bisnis swasta.
@     Mendorong terbentuknya stabilitas lingkungan ekonomi makro, sehingga kondusif untuk investasi dan perencanaan jangka panjang.

b.        DANA MONETER INTERNASIONAL (IMF)
Dana Moneter Internasional (IMF) adalah sebuah organisasi internasional yang mengawasi sistem keuangan global dengan mengikuti kebijakan makroekonomi dari negara-negara anggota, terutama mereka yang memiliki dampak terhadap nilai tukar dan neraca pembayaran.Dan mempunyai tujuan untuk menstabilkan nilai tukar dan membantu pembangunan kembali di dunia sistem pembayaran internasional.

Tujuan IMF :
¨      Meningkatkan kerjasama moneter internasional
¨      Meningkatkan kegiatan perdagangan dan penanaman modal dunia
¨      Memeliharara stabilitas  nilai tukar mata uang
¨      Memperkecil hambatan dan batasan-batasan yang ditetapkan pemerintah berbagai negara atas pembayaran internasional
¨      Menyediakan dana pinjaman untuk membantu pemeliharaan nilai tukar yang mantap pada masa ketidak seimbangan neraca pembayaran yang sifatnya sementara
¨      Mengurangi tingkat dan  masa defisit serta surplus neraca pembayaran

c.         Asia Development Bank ( ADB)
Asia development bank (ADB) adalah bank pembangunan daerah yang didirikan pada tahun 1966 untuk mempromosikan pembangunan ekonomi dan sosial di negara-negara Asia dan Pasifik melalui pinjaman dan bantuan teknis.

Visi ADB merupakan wilayah yang bebas dari kemiskinan.
Misinya adalah untuk membantu negara-negara anggota berkembang mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas kehidupan warganya.

Fungsi &  Tujuan
¨      Menyokong investasi Pemerintah /Swasta di Asia untuk  pembangunan.
¨      Membantu negara-negara  Asia khusus- nya dalam  mengkoordinasikan kebijakan dan rencana pembangunannya dengan tujuan antara lain menyehatkan perekonomian dan  meningkatkan ekspansi perdagangan luar negeri.
¨      Memanfaatkan sumber daya yang  sedia dengan prioritas  untuk pembangunan negara-negara Asia khususnya yang masih  terbelakang.
¨      Memberikan bantuan tehnis (technical assistance) untuk menyiapkan, mem-biayai dan melaksanakan berbagai program/proyek pembangunan  termasuk memformulasikan usulan proyek.
¨      Bekerjasama dengan PBB dan  badan-badan PBB terutama ECAFE  (The Economic   Commission for Asia and Far East) yaitu badan khusus PBB yang didirikan tahun 1947 atas prakarsa negara-negara Asia anggota PBB, berpusat di Bangkok
¨      Melaksanakan berbagai kegiatan jasa sesuai  tujuan Asian Development Bank.

Tujuan ADB
a.     Memberikan pinjaman dan melakukan investasi modal untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan sosial negara berkembang
b.     Memberikan bantuan teknis dalam rangka persiapan dan pelaksanaan proyek pembangunan
c.      Mempromosikan investasi untuk sektor publik dan swasta untuk tujuan pembangunan
d.     Membuat tanggapan terhadap permintaan tenaga teknik dari negara anggota dalam rangka koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan.

Peran Lembaga Keuangan Internasional Terhadap Perekonomian Indonesia
Bank Dunia telah membiayai lebih dari 280 proyek dan program pembangunan senilai 26,2 milyar dollar atau setara dengan Rp243,725 triliun (dengan kurs Rp9.302 per USD). Menurut Managing Director The World Bank Group, Ngozi Okonjo (30/1/2008), pinjaman tersebut telah digunakan pemerintah Indonesia untuk mendukung pengembangan energi, industri, dan pertanian. Sementara yang sektor yang paling mendominasi selama 20 tahun pertama yakni infrastruktur yang pemberiannya kepada masyarakat miskin. Total hutang Indonesia kepada Bank Dunia adalah 243,7 Trilyun rupiah dan total hutang pemerintah Indonesia kepada berbagai pihak mencapai 1600 Trilyun rupiah.
Dana hutang yang diberikan kepada Indonesia, antara lain dalam bentuk hutang proyek dan hutang dana segar.
a.Hutang Proyek
            Hutang proyek adalah hutang dalam bentuk fasilitas berbelanja barang dan jasa secara kredit. Namun sayangnya, hutang ini justru menjadi alat bagi Bank Dunia untuk memasarkan barang dan jasa dari negara - negara pemegang saham utama, seperti Amerika,Inggris,Jepang dan lainnya kepada Indonesia. 
b. Hutang Dana Segar
            Hutang dana segar bisa dicairkan bila Indonesia menerima Program Penyesuaian Struktural (SAP). SAP mensyaratkan pemerintah untuk melakukan perubahan kebijakan yang bentuknya, antara lain:
1.Swastanisasi (Privatisasi) BUMN dan lembaga - lembaga pendidikan
2. Deregulasi dan pembukaan peluang bagi investor asing untuk memasuki semua sektor
3.Pengurangan subsidi kebutuhan-kebutuhan pokok, seperti: beras, listrik, pupuk dan rokok.
4. Menaikkan tariff telepon dan pos
5. Menaikkan harga bahan bakar (BBM)
kerugian yang diderita Indonesia karena menerima pinjaman dari Bank Dunia adalah sebagai berikut:
1. Kerugian dalam bidang ekonomi
- Indonesia kehilangan hasil dari pengilangan minyak dan penambangan mineral (karena diberikan untuk membayar hutang dan karena proses pengilangan dan penambangan itu dilakukan oleh perusahaan-perusahaan transnational partner Bank Dunia)
- Jebakan hutang yang semakin membesar, karena mayoritas hutang diberikan dengan konsesi pembebasan pajak bagi perusahaan-perusahaan AS dan negara donor lainnya.
- Hutang yang diberikan akhirnya kembali dinikmati negara donor karena Indonesia harus membayar "biaya konsultasi" kepada para pakar asing, yang sebenarnya bisa dilakukan oleh para ahli Indonesia sendiri.
- Hutang juga dipakai untuk membiayai penelitian-penelitian yang tidak bermanfaat bagi Indonesia melalui kerjasama-kerjasama dengan lembaga penelitian dan universitas-universitas.
- Bahkan, sebagian hutang dipakai untuk membangun infrastuktur demi kepentingan perusahaan-perusahaan asing, seperti membangun fasilitas pengeboran di ladang minyak Caltex atau Exxon Mobil. Pembangunan infrastruktur itu dilakukan bukan di bawah kontrol pemerintah Indonesia, tetapi langsung dilakukan oleh Caltex dan Exxon.
2. Kerugian dalam bidang politik
- Keterikatan pada hutang membuat pemerintah menjadi sangat bergantung kepada Bank Dunia dan mempengaruhi keputusan-keputusan politik yang dibuat pemerintah. Pemerintah harus berkali-kali membuat reformasi hukum yang sesuai dengan kepentingan Bank Dunia.
Peran IMF terhadap Perekonomian Indonesia
IMF juga membatasi belanja pemerintah agar tidak melebihi 10% dari pendapatan nasional. Lalu diikuti dengan lahirnya Undang-undang Investasi Asing pada 1967. Undang-undang ini memberikan masa bebas pajak lima-tahun bagi para investor asing dan keringanan pajak selama lima tahun berikutnya.
Selanjutnya apa yang kita peroleh dengan menerapkan resep-resep ekonomi IMF tersebut? Pertama, penerapan rezim kurs mengambang bebas. Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa penguatan kurs selama era penerapan rezim kurs mengambang bebas yang terjadi selama era 1997-sekarang adalah karena faktor-faktor politik yang tak bisa diprediksi dan non manageable. Sangat riskan mewujudkan pemulihan ekonomi kalau faktor penting seperti kurs rupiah yang stabil dan kuat terwujud oleh faktor-faktor yang non manageable dan unpredictable tersebut. Ini akan menyulitkan para pembuat kebijakan dalam memprediksi dampak kebijakan-kebijakan fiskal dan moneternya terhadap kurs rupiah dan selanjutnya pada variabel-variabel ekonomi lainnya seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, ekspor-import dan lain-lain.
Kedua, kebijakan moneter ketat, kebijakan ini telah banyak dikritik pedas para pengamat dan pelaku bisnis. Yang jelas kebijakan ini telah mematikan sektor riil karena sulitnya tersedia dana investasi dengan suku bunga rendah yang berdampak lanjut meningkatkan jumlah pengangguran. Disamping kebijakan tersebut juga membebani APBN. Sedangkan misi kebijakan moneter ketat untuk menekan inflasi dan capital outflow masih harus diklarifikasikan kontribusinya untuk Indonesia karena; pertama, inflasi di negara kita bukan hanya masalah moneter, tetapi juga bisa karena faktor distorsi di sektor riil, misalnya karena praktek-praktek monopoli atau oligopoli, ganjalan distribusi, KKN (transaction cost) yang tinggi yang dikenal dengan istilah supply side inflation atau inflasi yang terjadi karena rupiah yang tetap terpuruk dibandingkan dolar sehingga input produksi industri Indonesia yang pada umumnya dari luar negeri dan harus dibeli dengan dolar, menjadi naik nilainya ketika dirupiahkan, akibatnya barang-jasa yang input produksinya impor tersebut juga akan naik (import inflation).
Kedua kebijakan suku bunga tinggi untuk menekan capital outflow juga masih dipertanyakan. Karena informasi yang dapat kita tangkap dari kalangan dunia usaha, masuknya modal asing ke dalam negeri lebih besar karena masalah country risk khususnya stabilitas sosial politik dan keamanan dan law enforcement.
Ketiga, kebijakan penerapan fiskal ketat dan liberalisasi perdagangan dan sistem finansial yang termanifestasikan dalam kebijakan-kebijakan seperti pencabutan subsidi, penggenjotan pajak, privatisasi dan penjualan aset-aset perusahaan domestik secara murah dan jor - joran. Yang didapat dari kebijakan seperti ini adalah rakyat semakin sengsara karena subsidi mereka dihapuskan dan daya beli turun, tetapi penghematan uang negara tetap tidak terwujud karena korupsi tetap merajalela. Di sisi lain dengan penjualan aset domestik yang jor - joran ke pihak asing hanya berdampak pihak asing akan semakin menentukan formulasi kebijaksanaan ekonomi dan sosial Indonesia dan penguasaan devisa pun akan berada di tangan mereka dengan intensitas yang lebih besar.