DESKRIPSI PERUSAHAAN ENRON
Enron adalah perusahaan di Amerika
Serikat yang bergerak di bidang energi. Enron merupakan perusahaan dari
penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston
Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985 oleh oleh Kenneth Lay.
Enron memiliki cakupan bisnis yang luas, di antaranya adalah listrik,
gas alam, pulp , kertas, komunikasi,
dll. Sebelum nya kebangkrutan pada akhir tahun 2001, Enron
mempekerjakan sekitar 22.000 staf dan menjadi salah satu pemimpin dunia dalam
industri listrik , gas alam , komunikasi, dan pulp dan kertas.
SKANDAL ENRON
Gambaran Umum
Enron
mengumumkan kebangkrutannya pada akhir tahun 2002. kebangkrutan perusahaan
tersebut menimbulkan kehebohan yang luar biasa. Bangkrutnya Enron dianggap
bukan lagi semata-mata sebagai sebuah kegagalan bisnis, melainkan sebuah skandal
yang multidimensional, yang melibatkan politisi dan pemimpin terkemuka di
Amerika Serikat. Hal ini bisa dilihat dari beberapa fakta yang cukup
mencengangkan seperti:
·
Dalam waktu
sangat singkat perusahaan yang pada tahun 2001 sebelum kebangkrutannya masih
membukukan pendapatan US$ 100 miliar, ternyata tiba-tiba melaporkan
kebangkrutannya kepada otoritas pasar modal. Sebagai entitas bisnis, nilai
kerugian Enron diperkirakan mencapai US$ 50 miliar. Sementara itu, pelaku pasar
modal kehilangan US$ 32 miliar dan ribuan pegawai Enron harus menangisi
amblasnya dana pensiun mereka tak kurang dari US$ 1 miliar.
·
Saham Enron
terjun bebas hingga berharga US$ 45 sen. Padahal sebelumnya pada Agustus 2000
masih berharga US$ 90 per lembar. Oleh karenanya banyak pihak yang mengatakan
kebangkrutan Enron ini sebagai kebangkrutan terbesar dalam sejarah bisnis di
Amerika Serikat dan menjadi bahan pembicaraan dan ulasan di berbagai media
bisnis dan ekonomi terkemuka seperti Majalah Time, Fortune, dan Business Week.
Dalam proses pengusutan sebab-sebab
kebangkrutan itu Enron dicurigai telah melakukan praktek window dressing yaitu dengan cara penundaan pencatatan piutang karena kasnya digunakan
untuk kepentingan pribadi, misal ada piutang dari pihak A, pihak B, pihak C.
Pelunasan dari pihak A ditunda pencatatannya sampai terjadi pelunasan dari
pihak B. Baru kemudian piutang piutang pihak A dicatat di rekening perusahaan.
Begitu seterusnya sampai terbongkar penipuan tersebut.. Manajemen Enron telah
menggelembungkan (mark up)
pendapatannya US$ 600 juta, dan menyembunyikan utangnya sejumlah US$ 1,2
miliar. Menggelembungkan nilai pendapatan dan menyembunyikan utang senilai itu
tentulah tidak bisa dilakukan sembarang orang. Diperlukan keahlian khusus dari
para profesional yang bekerja pada atau disewa oleh Enron untuk menyulap
angka-angka, sehingga selama bertahun-tahun kinerja keuangan perusahaan ini
tampak tetap mencorong. Dengan kata lain, telah terjadi sebuah kolusi tingkat
tinggi antara manajemen Enron, analis keuangan, para penasihat hukum, dan
auditornya. Belakangan diketahui bahwa auditor Enron, Arthur Andersen kantor
Hudson, telah ikut membantu proses rekayasa keuangan tingkat tinggi itu.
Kontroversi lainnya adalah mundurnya
beberapa eksekutif terkemuka Enron dan “dipecatnya sejumlah partner Andersen.
Terbongkar juga kisah pemusnahan ribuan surat elektronik dan dokumen lainnya
yang berhubungan dengan audit Enron oleh petinggi di firma audit Arthur
Andersen. Kini, Arthur Andersen sedang berjuang keras menghadapi serangan
bertubi-tubi, bahkan berbagai tuntutan di pengadilan. Diperkirakan tidak kurang
dari $32 miliar harus disediakan Arthur Andersen untuk dibayarkan kepada para pemegang
saham Enron yang merasa dirugikan karena auditnya yang tidak benar. Belakangan,
salah satu mantan petinggi Enron tewas bunuh diri karena tak tahan menghadapi
tekanan yang bertubi-tubi.
Komplikasi
skandal ini bertambah karena belakangan diketahui banyak sekali pejabat tinggi
gedung putih dan politisi di Senat Amerika Serikat yang pernah menerima kucuran
dana politik dari perusahaan ini. 70% senator, baik dari Partai Repubik maupun
Partai Demokrat, pernah menerima dana politik. Dalam komite yang membidangi
energi, 19 dari 23 anggotanya juga termasuk yang menerima sumbangan dari
perusahaan itu.
Sementara
itu, tercatat 35 pejabat penting pemerintahan George W.Bush merupakan pemegang
saham Enron, yang telah lama merupakan perusahaa publik. Dalam daftar perusahaan
penyumbang dana politik, Enron tercatat menempati peringkat ke-36, dan
penyumbang peringkat ke-12 dalam penggalangan dana kampanye Bush. Akibat
pertalian semacam itu, banyak orang curiga pemerintahan Bush dan para politisi
telah dan akan memberikan perlakuan istimewa, baik dalam bisnis Enron selama
ini maupun dalam proses penyelamatan perusahaan itu.
Kronologis Kasus Enron
Adapun Kronologis yang didasarkan
pada fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan
hancurnya Enron (debacle), dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1. Board of Director (dewan direktur,
direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan
bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya
transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak
dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak
sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2. Enron merupakan salah satu
perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi
internal audit perusahaan.
a) Mantan Chief Audit Executif Enron
(Kepala internal audit) semula
adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b) Direktur keuangan Enron berasal dari
KAP Andersen.
c) Sebagian besar Staf akunting Enron
berasal dari KAP Andersen.
3. Pada awal tahun 2001 patner KAP
Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan
Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan
dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan
untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
4. Salah seorang eksekutif Enron di
laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak
sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO
dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat
hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi
tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang
melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat
hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
5. Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron
menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan
bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta
dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa
Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga
tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus
(special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya
menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para
analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar
tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6. Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron
mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai.
Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan
senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi
dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
7. Enron dan KAP Andersen dituduh telah
melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan
investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan
8. Dana pensiun Enron sebagian besar
diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus
menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
9. KAP Andersen diberhentikan sebagai
auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan
bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan
proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
10. CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan
diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di
dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri
dari dewan direktur perusahaan.
11. Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP
Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai
gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
12. Pemerintahan Amerika (The US General
Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan
kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
13. Tanggal 14 Maret 2002 departemen
kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan
penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen
yang sedang di selidiki.
14. KAP Andersen terus menerima
konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan
afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat
mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
15. Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua
Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap
praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar
manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang
diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
16. Tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen
Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17. Tanggal 8 April 2002 seorang partner
KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron
mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju
untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron .
18. Tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon
mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron
yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
19. Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di
Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap
proses peradilan.
Permasalahan Audit
Skandal Enron, tak bisa dimungkiri,
merupakan kejahatan ekonomi multidisiplin. Segelintir penguasa informasi telah
menipu banyak pihak yang sangat awam tentang seluk-beluk transaksi keuangan
perusahaan. Mereka terdiri dari para professional-CEO, akuntan, auditor,
pengacara, bankir, dan analis keuangan yang telah mengkhianati tugas mulianya
sebagai penjaga kepentingan publik yang tak berdosa.
Meskipun bangkrutnya sebuah usaha
menjadi tanggung jawab banyak pihak, dalam kedudukannya sebagai auditor,
tanggung jawab Arthur Andersen dalam kasus Enron sangatlah besar. Berbeda
dengan profesi lainnya, auditor independen bertanggung jawab memberikan
assurance services. Sementara manajeman, dibantu pengacara, penasihat keuangan,
dan konsultan, menyajikan informasi keuangan, akuntan publik bertugas menilai
apakah informasi keuangan itu dapat dipercaya atau tidak. Laku tidaknya
informasi tentang kinerja suatu perusahaan sangat bergantung pada hasil
penilaian akuntan publik itu. Kata “publik” yang menyertai akuntan
menunjukkan bahwa otoritasnya diberikan oleh publik dan karena itu
tanggung jawabnya pun kepada publik (guarding public interest). Sementara itu,
kata “wajar tanpa pengecualian”, yang menjadi pendapat akuntan publik,
mengandung makna bahwa informasi keuangan yang telah diauditnya layak
dipercaya, tidak mengandung keragu-raguan. Karena itu, dalam menjalankan audit,
akuntan wajib mendeteksi kemungkinan kecurangan dan kekeliruan yang material.
Kalau saja auditor Enron bekerja dengan penuh kehati-hatian (due professional care), niscaya
manipulasi yang dilakukan manajemen dapat dibongkar sejak dulu dan kerugian
yang lebih besar dapat dicegah lebih dini. Buktinya, Watskin dengan mudah dapat
menemukan manipulasi itu.
Sebaliknya, hilangnya obyektivitas
dan independensi dapat membuat penglihatan auditor menjadi kabur. Penyimpangan
(irregularities) dan kecurangan (fraud) akan dianggap sebagai kelaziman.
Kegagalan untuk bersikap obyektif dan independensi sama artinya dengan
hilangnya eksistensi profesi. Membenarkan, bahkan menutupi, perilaku manajemen
yang manipulatif jelas-jelas merupakan pengkhianatan terhadap tugas “suci”
profesi akuntan publik. Karena itu, sangat wajar jika, dalam kasus Enron,
auditor paling dipersalahkan karena telah gagal melindungi kepentingan
publik-sang pemberi otoritas.
Dalam hal ini, Arthur Andersen LPP salah satu firma
akuntansi di Amerika Serikat telah melakukan pelanggaran etika dalam
pelaksanaan pengauditan. Hal ini dapat dibuktikan dengan hal – hal berikut :
- Adanya praktik discrimination of information/unfair discrimination, terlihat dari tindakan dan perilaku yang tidak sehat dari manajemen yang berperan besar pada kebangkrutan perusahaan, terjadinya pelanggaran terhadap norma etika corporate governance dan corporate responsibility oleh manajemen perusahaan, dan perilaku manajemen perusahaan merupakan pelanggaran besar-besaran terhadap kepercayaan yang diberikan kepada perusahaan.
- Adanya penyesatan informasi. Dalam kasus Enron misalnya, pihak manajemen Enron maupun Arthur Andersen mengetahui tentang praktek akuntansi dan bisnis yang tidak sehat. Tetapi demi mempertahankan kepercayaan dari investor dan publik kedua belah pihak merekayasa laporan keuangan mulai dari tahun 1985 sampai dengan Enron menjadi hancur berantakan. Bahkan CEO Enron saat menjelang kebangkrutannya masih tetap melakukan Deception dengan menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Andersen tidak mau mengungkapkan apa sebenarnya terjadi dengan Enron, bahkan awal tahun 2001 berdasarkan hasil evaluasi Enron tetap dipertahankan.
- Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan publik tidak hanya melakukan manipulasi laporan keuangan, Andersen juga telah melakukan tindakan yang tidak etis, dalam kasus Enron adalah dengan menghancurkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus Enron. Arthur Andersen memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Disini Andersen telah ingkar dari sikap profesionallisme sebagai akuntan independen dengan melakukan tindakan menerbitkan laporan audit yang salah dan meyesatkan.
Ada beberapa poin yang membuktikan bahwa budaya
perusahaan berkontribusi terhadap kejatuhan perusahaan, diantaranya:
- Pertumbuhan perusahaan dijadikan prioritas utama dan menekankan pada perekrutran dan mempertahankan klien-klien besar, namun mutu dan independensi audit dikorbankan.
- Standar-standar profesi akuntansi dan integritas yang menjadi contoh perusahaan-perusahaan lainnya luntur seiring motivasi meraup keuntungan yang lebih besar.
- Perusahaan terlalu fokus terhadap pertumbuhan, sehingga tanpa sadar menghasilkan perubahan mendasar dalam budaya perusahaan. Perubahan sikap lebih memprioritaskan mendapatkan bisnis konsultasi yang memiliki pertumbuhan keuntungan lebih besar lebih tinggi dibanding menyediakan layanan auditing yang obyektif yang merupakan dasar dari awal mula berdirinya Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen. Pada akhirnya ini menggiring pada kehancuran perusahaan.
- Andersen menjadi membatasi pengawasan terhadap tim audit akibat kurangnya check and balances yang bisa terlihat ketika tim audit telah menyimpang dari kebijakan semula.
- Sikap Arthur Andersen yang memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hokum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Akibatnya, banyak klien Andersen yang memutuskan hubungan dan Arthur Andersen pun ditutup.
Dari
kasus ini banyak terjadi perilaku tidak etis. Perilaku tidak etis paling paling
mengemuka disini adalah adalah adanya manipulasi laporan keuangan untuk
menunjukkan seolah-olah kinerja perusahaan baik. Andersen telah menciderai
kepercayaan dari pihak stock holder untuk memberikan suatu informasi
yang adil mengenai pertanggungjawaban dari pihak agen dalam mengemban amanah.
Faktor tersebut adalah merupakan perilaku tidak etis
yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dalam Islam dan dalam
bisnis membahayakan. Faktor penyebab kecurangan tersebut diantaranya
dilatarbelakangi oleh sikap tidak etis, tidak jujur, karakter moral yang rendah,
dominasi kepercayaan, dan lemahnya pengendalian. Hal tersebut akan dapat
dihindari melalui meningkatkan moral, akhlak, etika, perilaku, dan lain
sebagainya, karena tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi terhadap
kepercayaan publik.
Dalam
kasus Andersen diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya
manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan padahal perusahaan
mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar
saham tetap diminati investor. Ini merupakan salah satu contoh kasus
pelanggaran etika profesi Auditor yang terjadi di Amerika Serikat, sebuah
negara yang memiliki perangkat Undang-undang bisnis dan pasar modal yang lebih
lengkap. Hal ini terjadi akibat keegoisan satu pihak terhadap pihak lain, dalam
hal ini pihak-pihak yang selama ini diuntungkan atas penipuan laporan keuangan
terhadap pihak yang telah tertipu. Hal ini buah dari sebuah ketidakjujuran,
kebohongan atau dari praktik bisnis yang tidak etis yang berakibat hutang dan
sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak disamping
proses peradilan dan tuntutan hukum
Untuk itulah kode etik profesi harus dibuat untuk
menopang praktik yang sehat bebas dari kecurangan. Kode etik mengatur
anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh
dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan
kolega, klien, publik dan karyawan sendiri.
Yang harus menjadi sebuah pelajaran bahwa sesungguhnya
suatu praktik atau perilaku yang dilandasi dengan ketidakbaikan maka akhirnya
akan menuai ketidakbaikan pula termasuk kerugian bagi banyak pihak.
Dampak Akibat Kasus Enron dan KAP Andersen
Adapun
dampak dari kasus ini adalah sebagai berikut :
1. Pemerintah AS menerbitkan
Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk melindungi para investor dengan cara
meningkatkan akurasi dan reabilitas pengungkapan yang dilakukan perusahaan
publik. Selain itu, dibentuk pula PCAOB (Public Company Accounting Oversight
Board) yang bertugas:
Ø Mendaftar KAP yang mengaudit perusahaan publik
Ø Menetapkan atau mengadopsi standar
audit, pengendalian
mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan publik.
mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan publik.
Ø Menyelidiki KAP dan karyawannya, melakukan disciplinary
hearings, dan mengenakan sanksi jika perlu.
Ø Melaksanakan kewajiban lain yang diperlukan untuk
meningkatkan standar professional di KAP
Ø Meningkatkan ketaatan terhadap SOX,
peraturan-peraturan PCAOB, standar professional, peraturan pasar modal yang berkaitan
dengan audit perusahaan publik.
2. Perubahan-perubahan yang ditentukan
dalam Sarbanes-Oxley Act
Ø Untuk menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang
memberikan jasa non audit kepada perusahaan yang diaudit. Berikut ini adalah
sejumlah jasa non audit yang dilarang :
a)
Pembukuan dan jasa lain yang
berkaitan.
b)
Desain dan implementasi sistem
informasi keuangan.
c)
Jasa appraisal dan valuation
d)
Opini fairness
e)
Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa
manajemen
f)
Broker, dealer, dan penasihat
investasi
Ø Membutuhkan persetujuan dari audit committee perusahaan
sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committee.
sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committee.
Ø Melarang KAP memberikan jasa audit jika audit partnernya
telah memberikan jasa audit tersebut selama lima tahun berturut-turut kepada
klien tersebut.
Ø KAP harus segera membuat laporan kepada audit committee yang
menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan, alternatif
perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan telah dibicarakan dengan
manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan preferensi auditor.
Ø KAP dilarang memberikan jasa audit jika CEO, CFO, chief
accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP tersebut dan
mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
3. SOX melarang pemusnahan atau
manipulasi dokumen yang dapat menghalangi investigasi pemerintah kepada
perusahaan yang menyatakan bangkrut. Selain itu, kini CEO dan CFO harus membuat
surat pernyataan bahwa laporan keuangan yang mereka laporkan adalah sesuai
dengan peraturan SEC dan semua informasi yang dilaporkan adalah wajar dan tidak
ada kesalahan material. Sebagai tambahan, menjadi semakin banyak ancaman pidana
bagi mereka yang melakukan pelanggaran ini.
4. International Federation Accountants
(IFAC), pada akhir tahun 2001 merevisi kode etik bagi para akuntan yang bekerja
agar menjadi whitstleblower sebagai berikut “ para profesional dituntut bukan
hanya bersikap profesional dalam kaidah-kaidah aturan profesi saja tetapi
profesional juga dalam menyatakan kebenaran pada saat masyarakat akan dirugikan
atau ada tindakan-tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan hukum yang
berlaku”.
5. AICPA dan The Big Five KAP di
Amerika mendukung inisiatif Reform yang melarang KAP untuk menawarkan jasa
internal audit dan jasa konsultasi lainnya kepada perusahaan yang menjadi klien
audit KAP yang bersangkutan.
6. Jhon Whitehead dan Ira Millstein,
ketua bersama Blue Ribbon Committe SEC,mengeluarkan rekomendasi tentang
perlunya kongres menyusun Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan Go Public
melaksanakan dan melaporkan ketaatanyan terhadap pedoman corporate governance.
7. Securities Exchange Commission (SEC)
dan New York Stock Exchange (NYSE), menyerukan bahwa auditor internal harus
lebih mempertajam peran dalam pemeriksaan ketaatan, mengelola resiko, dan
mengembangkan operasi bisnis, dan setiap perusahaan diwajibkan untuk memiliki
fungsi audit intern (James : 2003).